CORAKINDO: INDIKASI CAWE-CAWE SEBAGIAN LURAH DALAM PEMILIHAN RT DI KOTA MAKASSAR

By redaksi 05 Des 2025, 13:12:29 WIB Daerah
CORAKINDO: INDIKASI CAWE-CAWE SEBAGIAN LURAH DALAM PEMILIHAN RT DI KOTA MAKASSAR

Makassar, ... Desember 2025

Polemik pemilihan Ketua RT di sejumlah kelurahan di Kota Makassar kembali mencuat setelah muncul indikasi keterlibatan sebagian lurah dalam proses pemilihan. CORAKINDO menilai, dugaan cawe-cawe tersebut mencerminkan rapuhnya mentalitas integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam etika demokrasi paling dasar.

Fenomena ini bukan sekadar soal pemilihan RT, tetapi indikator serius tentang lunturnya tanggung jawab moral aparat pemerintah dalam menjaga netralitas dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika jabatan sekelas lurah justru ikut bermain dalam pemilihan tingkat lingkungan, maka patut dipertanyakan bagaimana nasib demokrasi di level yang lebih tinggi.

Baca Lainnya :

Bentuk Indikasi Cawe-cawe yang Disorot

CORAKINDO mencatat adanya dugaan-dugaan berikut:

Lurah berpihak secara terbuka pada calon tertentu dan ikut “mengatur” arah dukungan.

Pembiaran terhadap dugaan praktik vote buying, termasuk sembako yang mengalir menjelang pemilihan.

Tindakan administratif yang diduga sengaja menghambat atau mempersulit calon tertentu.

Tekanan halus kepada RW atau tokoh lingkungan agar mengikuti keputusan pihak kelurahan.

Praktik seperti ini mengisyaratkan bahwa ada pola kekuasaan yang ingin mengendalikan pemilihan RT sebagai pintu masuk kepentingan politik, pengaruh sosial, bahkan jaringan program bantuan di kemudian hari.


Rapuhnya Integritas Pejabat, Doa Atau Fakta

Integritas seharusnya menjadi fundamental dalam pelayanan publik. Namun ketika jabatan lurah berubah menjadi alat intervensi politik mikro, maka publik pantas bertanya:

Apakah kepemimpinan di tingkat kelurahan masih dipandu oleh etika jabatan, atau justru dikendalikan oleh kepentingan kelompok?

Pemilihan RT memang tampak sederhana, tetapi RT adalah penentu data warga, distribusi bantuan sosial, dan pintu komunikasi kebijakan pemerintah. Menguasai RT adalah strategi kuasa yang tidak bisa dianggap remeh.


Regulasi Netralitas yang Jelas Dilanggar


Netralitas lurah bukan sekadar norma etika, tetapi kewajiban hukum. Di antaranya:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN

ASN dilarang terlibat atau mengarahkan pilihan dalam proses pemilihan masyarakat.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Aparatur wajib bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Peraturan Wali Kota Makassar tentang RT/RW

Lurah hanya berfungsi memfasilitasi pemilihan RT, bukan mengintervensi atau menentukan pemenang.


Potensi Sanksi

Jika terbukti, pejabat kelurahan dapat dikenai:

Penurunan jabatan, pencopotan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

Tanggung jawab pidana apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik money politics, sesuai Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


CORAKINDO Tegaskan: Demokrasi Tidak Mengenal Level

CORAKINDO menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berlaku saat Pilkada atau Pemilu. Demokrasi justru dilihat dari seberapa jujur prosesnya pada level terendah, yaitu di lingkungan warga.

Jika pemilihan RT saja sudah dikooptasi, lalu demokrasi macam apa yang ingin dibangun Kota Makassar

CORAKINDO meminta Pemerintah Kota Makassar dan Inspektorat untuk:

Melakukan investigasi resmi

Memberikan teguran keras

Menindak tegas pejabat yang terlibat

Karena integritas bukan slogan spanduk. Integritas adalah tindakan — dan tindakanlah yang kini gagal dipertontonkan sebagian pemimpin kelurahan.